AYOBANGKA.COM Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rustamsyah mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam penanganan berbagai masalah yang diakibatkan oleh bencana, terutama bencana sosial.
” secara umum terdapat tiga bencana yang mesti diwaspadai oleh masyarakat, pertama bencana alam, kedua bencana non alam dan yang ketiga bencana sosial, ini yang paling parah yang terjadi dilingkungan (rumah) kita sendiri”, jelas , Legislator PDI-P Rustamsyah, saat melaksanakan penyebarluasan Perda Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah, di desa Petaling Kabupaten Bangka, minggu (05/11/2023).
Saat melaksanakan penyebarluasan Perda,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs. Rustamsyah, didampingi narasumber akademisi Rio Novian Pratama dan disambut baik oleh Kades Petaling Ahmad Supandi beserta puluhan Masyarakat desa Petaling.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh fenomena alam antara lain berupa banjir, tanah longsor, kemarau/kekeringan, abrasi dan angin puting beliung.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa nonalam seperti gagal teknologi, perang, epidemi dan wabah penyakit.
” Perda No 04 tahun 2014 tentang penanganan penanggulangan bencana, yaitu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat apabila terjadi/terkena bencana,” terangnya .