Oleh: Subandri
(Mahasiswa FH UBB)
Masih ingat kasus Presiden Venezuela, Nicolas Maduro? Persidangan Presiden Venezuela Nicolas Maduro di pengadilan Amerika Serikat dinilai melanggar prinsip imunitas kepala negara, sehingga pengadilan AS sepatutnya tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadilinya.
Masih segar dalam ingatan kita, usai serangan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela yang diikuti dengan penangkapan Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, pada Sabtu (3/1/2026) lalu, meski gelombang protes dari komunitas internasional terus berdatangan, namun Maduro beserta istri twtap dihadirkan di pengadilan atas tuduhan terorisme narkoba.
Mengutip pendapat Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Prof. Iman Prihandono, Presiden Maduro memiliki imunitas sebagai kepala negara untuk tidak diadili oleh pengadilan negara lain. Apalagi saat ditangkap Maduro masih merupakan seorang kepala negara yang sah.
Prinsip imunitas kepala negara pada dasarnya sejalan dengan prinsip par in parem non habet imperium, yakni sebuah negara tidak bisa diadili oleh negara lainnya. Mengingat posisi Presiden sebagai suatu kepala negara dalam hal ini tidak dapat serampangan “diseret” ke pengadilan domestik negara lainnya tanpa melalui prosedur semestinya.
Pakar hukum internasional itu memandang jika persidangan AS dimulai, badan peradilan dapat dianggap tidak memiliki jurisdiction personae.
Untuk jurisdiction personae akan terhalang dengan imunitas Maduro sebagai Presiden negara asing. Ini saja sudah cukup untuk membuat pengadilan menghentikan pemeriksaan perkara karena non-jurisdiction.
Melansir Antara, Presiden Nicolas Maduro bersama istrinya dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Federal New York pada Senin (5/1/2016) pukul 12.00 waktu setempat. Keduanya ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, sejak Sabtu (3/1/2026) malam. Penangkapan kepala negara yang memicu reaksi publik internasional seperti ini sejatinya bukan pertama kali terjadi dalam sejarah dunia.
Mantan Presiden Panama, Noriega, memang pernah juga diambil paksa dari Panama dan dibawa ke AS untuk disidangkan, namun pada saat itu Noriega secara de jure sudah bukan lagi Presiden. Noriega menjalani persidangan, dinyatakan bersalah, dan menjalankan hukuman. Meskipun demikian, peristiwa penangkapan Noriega saat itu sebenarnya juga mendapatkan kecaman dunia internasional.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengadakan sesi darurat atas peristiwa yang telah mengguncang kawasan dan sekitarnya.
Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stéphane Dujarric, sebagaimana dikutip dari laman resmi PBB mengatakan perkembangan ini merupakan preseden yang berbahaya. Sekretaris Jenderal terus menekankan pentingnya penghormatan penuh oleh semua pihak terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB. Beliau sangat prihatin bahwa aturan hukum internasional belum dihormati.
Di sisi lain, Dewan Permanen Organization of American States (OAS) atau Organisasi Negara-Negara Amerika juga dikabarkan akan segera melangsungkan pertemuan darurat pada Selasa (6/1/2016) waktu setempat dalam rangka peninjauan situasi di Venezuela pasca-serangan militer AS. Sementara waktu, Wakil Presiden Delcy Rodriguez telah ditunjuk sebagai pemimpin sementara negara.
Sebagai informasi, Delcy Rodriguez yang menjadi Presiden sementara Venezuela meminta pemerintah AS untuk bekerja sama dengan Venezuela setelah melakukan serangan ke kawasan Venezuela hingga menangkap Presiden Nicolas Maduro beserta istrinya untuk menjalani proses hukum atas dakwaan pidana di peradilan AS. Pihak mereka meminta kolaborasi yang dilakukan dengan orientasi pembangunan bersama dalam kerangka hukum internasional.








