AYOBANGKA.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dilatarbelakangi terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 31 ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN.
Juga berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta pedoman lainnya sebagai dasar dari Surat Edaran KASN.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 20 Juli 2023 tersebut, diatur status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten maupun kota.
Seorang ASN diberhentikan tidak dengan hormat mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik. Namun, ASN yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik, akan diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan dari pengunduran dirinya.
Bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi, kabupaten maupun kota, baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri, maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN.





