AYOBANGKA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan aturan yang mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari yang sebelumnya tahunan menjadi per tiga tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan, RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 mencabut sebagaian Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 jo Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021yang sebelumnya memberlakukan RKAB tahunan.
“Untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama satu tahun, atau untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama tiga tahun,” bunyi Beleid tersebut, dikutip Jumat (22/9/2023), melansir bnnasional.com.
Bagi perusahaan yang masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) kurang dari tiga tahun, dapat menyesuaikan dengan jangka waktu masa berlakunya izin IUP/IUPK.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM Iman K. Sinulingga menerangkan ada empat substansi pokok yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.