Bahas RTRW dengan Kementerian ATR/BPN, DPRD Babel Singgung Status Kepemilikan Pulau Tujuh

AYOBANGKA.COM – Plt Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Heryawandi bersama sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam pansus Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Babel menghadiri diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral dalam Revisi RTRW Provinsi Sumatera Utara dan  Bangka Beltung, di Airon Suites Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/09/23).

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut Heryawandi mengatakan banyak persoalan-persoalan yang saat ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kep. Babel dalam membuat RTRW Provinsi Babel.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

“Ada tumpah tindih IUP dengan HGU, persoalan pulau Tujuh, persampahan atau TPA, dan rencana adanya penambangan laut Oliver di Belitung Timur,” ujarnya.

Untuk itu beberapa hari lalu melalui rapat paripurna, DPRD telah membentuk pansus yang akan segera mengkaji dan membahas persoalan persoalan ini dengan seksama.

Seperti halnya dengan status pulau tujuh politisi partai Golkar ini menegaskan DPRD bersama Pemprov Kep. Babel akan mengambil sikap. Karena menurutnya berdasarkan Undang-Undang bahwa gugusan Pulau Tujuh masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam pansus Revisi RTRWP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *