Bank Sampah Jadi Penggerak Ekonomi Sirkular

AYOBANGKA.COM – Sampah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, selama dikelola dengan prinsip berkelanjutan.

Hal ini mengemuka dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dan Penginputan Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah (SIMBA).

Wokshop ini digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Sun Hotel Pangkalpinang, Senin (21/8/2023).

Kegiatan ini diikuti 30  bank sampah dan komunitas peduli lingkungan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah di Babel.
Sekretaris DLHK Babel, Edi Kurniadi, mengungkapkan tujuan workshop untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi para pengelola bank sampah agar lebih berdaya dalam mengelola bank sampah dan mampu menjadi penggerak ekonomi sirkular.

Baca Juga  Pemkab-Pemkot Harus Aktif dan Kreatif, Ini Rincian Realisasi Opsen PKB & BBNKB Per Oktober 2025 Rp 125 M

“Pengelolaan sampah saat ini diharapkan mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sekaligus manifestasi dari salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yaitu waste to resource melalui cara kerja ekonomi sirkular dan sampah menjadi sumber energi,” kata Edi.

Ekonomi sirkular adalah sebuah sistem atau model ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selama mungkin, sehingga meminimalkan kerusakan sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh pendekatan ekonomi linier (Ellen MacArthur, 2015).

Baca Juga  Indonesia Ekspor Pupuk 250 Ribu Ton ke Australia, Target 500 Ribu Ton

Sirkular ekonomi tidak hanya membahas pengelolaan limbah yang lebih baik dengan lebih banyak melakukan daur ulang, namun sirkular ekonomi juga mencakup serangkaian intervensi yang luas di semua sektor ekonomi, seperti efisiensi sumber daya dan pengurangan emisi karbon.

Permasalahan sampah, kata Edi, menjadi isu prioritas yang memerlukan upaya kolaborasi dalam upaya mencapai target sampah terkendali melalui upaya pengurangan 30% dan melalui upaya penanganan 70% pada tahun 2025.

Makanya, bank sampah dan komunitas pengelola sampah diharapkan mampu dan siap berkontribusi menghadapi kebijakan Indonesia yang akan menghentikan pembagunan TPA Sampah pada tahun 2030 mendatang.

Baca Juga  DPR Desak BI Agresif Amankan Rupiah, Kunci Kebutuhan Dollar AS Lewat Kontrak

“Melalui workshop ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berusaha melakukan peningkatan kapasitas pengelola bank sampah agar benar – benar menjadi solusi permasalahan sampah di daerah dan siap menghadapi kebijakan bahwa KLHK sedang mempersiapkan bahwa indonesia akan menghentikan pembangunan TPA sampah pada 2030 mendatang,” ungkap Edi.

Workshop sehari ini, menjadi momentum bagi para pengelola bank sampah dan komunitas pengelola sampah mengutarakan kendala, permasalahan yang dihadapi dalam mengelola bank sampah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *