Baru 46,61 Persen Pekerja Formal di Babel Punya Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

AYOBANGKA.COM – Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, berkesempatan membuka kegiatan Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel yang digelar BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Soll Marina, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (17/10/2023).

Dalam sambutannya, Suganda menyebutkan, pemerintah daerah memahami pentingnya bagi para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini meningkatkan rasa aman saat bekerja bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Pemprov Babel Sambut Baik Penanaman Pohon Serentak Polda Babel

“Selama ini jaminan sosial ketenagakerjaan masih kinetik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum tersentuh. Namun, kini jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjangkau pekerjaan rentan melalui pemerintah daerah, dan badan usaha,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan data coverage tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Babel, untuk peserta pekerja formal sektor penerima upah (PU) baru sebesar 41,61 persen dan peserta pekerja informal sektor bukan penerima upah baru (BPU) sebesar 12,34 persen.

Baca Juga  HGN & HUT PGRI ke-79: Peran Guru Vital dalam Mewujudkan Pangkalpinang Cerdas

“Jumlah ini tentu saja sangat tidak menggembirakan. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten kota, serta pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan angka coverage ini,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *