DAMPAK kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Pangkalpinang dapat dipastikan harga tanah melambung. Rakyat terutama kalangan bawah akan semakin sulit membeli tanah kavling atau bahkan perumahan kelas subsidi.
Padahal rakyat berpenghasilan rendah alias ‘wong cilik’ adalah konsumen terbesarnya. Sektor ekonomi lainnya pun terganggu.
Sebab naiknya NOJP pasti diikuti dengan naiknya harga tanah dan harga perumahan.
Selain itu, sudah barang pasti kenaikan ini akan diikuti pula kenaikan harga property lainnya, sewa property dan efek domino lainnya.
Kenaikan ini akan menjauhkan para investor untuk berinvestasi di Pangkalpinang. Bahkan investasi yang sudah berjalan terutama di sektor property semakin terbebani sebab harus mengeluarkan biaya tambahan.
Hal ini akan semakin memberatkan pengusaha dan masyarakat yang sejak dua tahun terakhir terseok akibat dihantam badai pandemi covid-19.
Padahal Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang gencar-gencarnya berupaya menarik investasi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang beberapa tahun terakhir tekor.
Memang menaikkan NJOP adalah jalan pintas yang paling mudah dilakukan. Tapi kebijakan ini justru akan semakin menguatkan publik bahwa Pemerintah Pangkalpinang sudah kehabisan akal dan daya kreatifitas untuk menaikkan pundi-pundi PAD.
Setelah gaduh, muncul istilah relaksasi. Tak jelas pula apa maksudnya dan dari mana asal usul istilah ini tiba-tiba muncul. Padahal, rakyat pun tahu ini hanyalah retorika murahan. Kenaikan, penyesuaian, relaksasi sama saja. Intinya naik.
Kebijan tak populis ini sangat tidak transparan dan terkesan tergesa-gesa. Buktinya hingga kini jangankan rakyat kebanyakan, DPRD Pangkalpinang saja tak pernah melihat Peraturan Walikota (Perwako) dan SK tentang kenaikan NJOP itu.
Padahal keduanya adalah peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Disana diatur dasar kenaikan PBB adalah NJOP, dimana penetapannya diatur melalui Perwako.





