AYOBANGKA.COM – Mandi wajib atau mandi wajib merupakan kewajiban seorang muslim untuk membersihkan diri dari hadas besar. Tahukah bagaimana tata cara melakukannya yang benar?
Mandi wajib adalah aturan yang harus dilakukan jika terjadi beberapa hal, di antaranya keluar air mani, bertemunya dua kemaluan walau tidak keluar air mani, dan berhentinya darah haid dan nifas. Mandi wajib didefinisikan dengan membasuhkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadas besar.
Hadas kecil dapat disucikan dengan berwudhu, sementara hadas besar wajib melakukan mandi wajib. Tujuan mandi wajib ini untuk membersihkan diri dari hadas kecil maupun hadas besar.
Jika tidak melakukan mandi wajib ini, tubuh dianggap masih najis dan belum bisa melakukan kewajiban ibadah seorang muslim. Ada beberapa tata cara mandi wajib yang baik dan benar, di antaranya:
1. Niat dan Doa Mandi Wajib
Terdapat beberapa bacaan niat mandi wajib sesuai dengan tujuan melakukannya, di antaranya:
a. Niat dan Doa Secara Umum
Niat dan doa ini dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang dapat menghilangkan hadas besar.
Berikut niat dan doa secara umum:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala
Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta’ala.
b. Niat dan Doa Setelah Haid
Haid atau menstruasi ini terjadi pada seorang wanita yang telah dewasa. Pada wanita dewasa, hal ini normal terjadi setiap bulannya hingga menopause. Selama haid, wanita dilarang melaksanakan sholat dan puasa. Melakukan mandi wajib dapat dilakukan ketika masa haid telah berakhir agar kembali dapat beribadah.
Berikut niat dan doa setelah haid:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidil lillahi Ta’aala.
Artinya: Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala.
c. Niat dan Doa Setelah Nifas
Nifas adalah keluarnya darah dari rahim wanita karena melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas akan keluar kurang lebih selama 40 hari. Selama masa nifas, seorang wanita dilarang untuk sholat dan puasa.