AYOBANGKA.COM – Warga Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, antusias mengikuti penyuluhan dan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis. Kemenkes merekomendasikan Kabupaten Belitung wajib melaksanakan POPM selama dua tahun berturut-turut yaitu 2022-2023.
Kegiatan ini dikawal oleh tim kesehatan Puskesmas Simpang Rusa, didampingi langsung oleh tim Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Belitung, Kamis (26/10/2023).
Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Babel, Evalusi, menjelaskan bahwa filariasis adalah penyakit menular menahun yang disebabkan oleh cacing filaria.
“Cacing ini menyerang saluran dan kelenjar getah bening. Penanggulangannya adalah dengan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) filariasis adalah pemberian obat yang dilakukan untuk mematikan mikrofilaria secara serentak kepada semua penduduk sasaran di wilayah endemis filariasis,” kata Evalusi yang dilansir dari unggahan laman resmi Dinkes Babel, Rabu pagi (1/10/2023).
Lebih lanjut, Evalusi menjelaskan bahwa pelaksanaan POPM filariasis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2009, selama 5 tahun berturut-turut.