BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan

AYOBANGKA.COM, MEDAN — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, penyelesaian perkara tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BNI, perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi C DPRD Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/6/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Regional CEO BNI Wilayah 01, pimpinan BNI Cabang Pematangsiantar, serta kuasa hukum para pihak.

Baca Juga  Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat You Only Need One untuk Ramadan yang Lebih Baik dan Tetap Nyambung

Regional CEO BNI Wilayah 01 Rustianto memaparkan, BNI telah menyatakan kesediannya membayarkan ganti rugi sekitar Rp472,62 juta sesuai porsi kewajiban BNI berdasarkan pembebanan tanggung renteng dalam Putusan PN Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020. Sebagai wujud itikad baik, BNI bahkan telah menyampaikan surat kepada PN untuk menitipkan dana ganti rugi tersebut.

“BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar,” ujar Rustianto dalam rapat tersebut.

Baca Juga  RUPSLB Copot Achmad Syamsudin dari Dirut Bank SumselBabel, Tunjuk Harry Gale jadi Dirut Baru

Terkait proses hukum lanjutan, Rustianto menjelaskan atas gugatan perlawanan (partij verzet) yang diajukan oleh BNI sebagai mekanisme hukum yang sah untuk memastikan pembebanan kewajiban dilakukan secara proporsional, telah dilakukan beberapa kali mediasi dengan mediasi terakhir pada tanggal 26 Mei 2026, namun tidak tercapai kesepakatan. Agenda berikutnya dijadwalkan sidang pada tanggal 8 Juni 2026 dengan pembacaan laporan mediator.

Dalam kesempatan itu, BNI juga menegaskan Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan. Menurut Rustianto, koperasi tersebut dibentuk sebagai wadah kesejahteraan karyawan dengan kepengurusan, manajemen, anggaran dasar, serta aset yang tidak terkait dengan BNI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *