AYOBANGKA.COM – Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi oleh sejumlah SPBU dan SPBN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurahman, kepada Ayobangka.com, Kamis malam (21/9/2023) menyikapi terkait sejumlah dugaan kasus penyelewengan BBM subsidi oleh sejumlah SPBU dan SPBN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belakangan ini. Dan hingga kini sejumlah kasus tersebut masih ditangani Polda Babel.
“Penyalahgunaan BBM subsidi sudah ada aturannya sehingga dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. BPH Migas mendukung langkah (pengusutan) tersebut,” kata Saleh.
Sedangkan untuk sanksi bagi SPBU dan SPBN yang melanggar, menurut Saleh, Pertamina punya Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga bisa menjatuhkan sanksi terhadap SPBU dan SPBN yang terbukti melanggar atau menyelewengkan penyaluran BBM bersubsidi.
“Untuk sanksinya, badan usaha penugasan Pertamina memiliki SOP dengan lembaga penyalur/SPBU bisa berupa penghentian penyaluran solar. Kami akan cek dan terus berkordinasi dengan Pertamina,” kata Saleh.
Saleh menambahkan, BPH Migas terus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) dan Pemda agar BBM subsidi tepat sasaran.
“Kami berwenang mencabut kuota SPBU atau SPBUN tersebut sehingga tidak bisa menyalurkan JBT (Jenis BBM Tertentu) JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan),” kata dia.