Dengarkan Kata Dokter

Oleh Fakhruddin Halim

HINGGA kini penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja masih terjadi. Beberapa gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi hampir tak pernah sepi. Parlemen jalanan pun masih terjadi meski tidak semasif ketika masih dibahas di DPR RI.

Kini, tiba-tiba muncul RUU Omnibus Law Kesehatan. Kontan saja, organisasi profesi kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bereaksi keras.

Baca Juga  Ketika "Tuan" Digugat
Ketua IDI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dokter Adi Sucipto, saat konfrensi pers bersama ketua organisasi kesehatan Babel

Dalam penyusunan naskah akademiknya mereka sama sekali tidak dilibatkan. Awalnya draf itu berseliweran “tak bertuan” sehingga tidak bisa dikonfirmasi siapa “pemiliknya”.

Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya entah lewat jalur mana masuk parlemen. Dan tak tangung-tanggung langsung bertengger di daftar prioritas Prolegnas tahun 2023.

Artinya mendesak, segera, secepatnya, paling diprioritaskan untuk dibahas, lalu muaranya RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi UU Republik Indonesia.

Padahal lima organisasi profesi kesehatan menilai tidak ada urgensinya RUU ini dibahas. Alias tidak dibutuhkan karena tidak penting. Tapi justru sebaliknya, jika diteruskan yang paling dirugikan adalah masyarakat. Aspek pelayanan kesehatan masyarakat terancam.

Baca Juga  Tuhan Kabulkan Doaku

Tidak penting karena UU No 29 Tahun 2024 Tentang Praktek Kedokteran, UU No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dan UU No 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan masih sangat layak dipertahankan. Sebab cukup mengcover dan memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dalam memeroleh layanan kesehatan.

Pos terkait