Disperindag Babel Ajak Masyarakat Sadar dan Paham Tentang Perlidungan Konsumen

AYOBANGKA.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung, mengajak masyarakat Babel agar sadar dan paham tentang perlindungan hak dan kewajiban konsumen.

Ajakan tersebut dilakukan dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen yang banyak membahas tentang Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, lewat zoom meeting, Rabu (20/9/2023) di lokasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung.

Acara tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, di wakili Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlidungan , Fadjri Djagahitam.

Baca Juga  PWI Babel Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Wartawan di Beltim Saat Peliputan

Fadjri Djagahitam dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat Babel selaku konsumen, agar sadar dan paham akan hak dan kewajibannya selaku konsumen. Sehingga terhindar dari peredaran barang dan jasa yang tidak seusai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini nantinya diharapkan kepada para peserta dapat memahami regulasi atau aturan tentang perlindungan konsumen bersama hak dan kewajibannya dan jika sudah bisa memahami maka diharapakan juga peserta nantinya, dapat menyebarkan informasi dan pengetahuannya di lingkungan masing-masing.

Baca Juga  Hadiri Rapat Paripurna, Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Dua Raperda

“Kita harapkan peserta dapat menyebarluaskan informasi perlindungan konsumen dan menularkan pengetahunya kepada orang lain dan minimal keluarga dan lingkungan sekitar sehingga menjadi paham tetang UU Perlindungan Konsumen,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *