Disperindag Babel Pasang Spanduk Harga Resmi Beras Premium dan Medium di 2 Pasar Pangkalpinang

AYOBANGKA.COM –  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Polda Babel dan BI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemasangan spanduk pengumuman harga beras premium dan beras medium di dua pasar, di Kota Pangkalpinang.

Pemasangan spanduk pengumuman harga beras di Pasar Pagi dan Pasar Ratu Tunggal atau Pasar Pembangunan tersebut, menindaklajuti surat edaran Gubenur Kepulauan Bangka Belitung, dengan Nomor : 510/ 244/ Disperindag/ 2023 tentang harga jual beras, yang di tandatangani langsung oleh Pj. Gubenur Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  DPRD Bateng ke Disperindag Babel Bahas Kebijakan Industri dan Perdagangan 2024

Kabid Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Fadjri Djagahitam menjelaskan, tujuan dari pemasangan baleho itu untuk memberikan informasi kepada seluruh pedagang dan masyarakat yang ada di Pulau Bangka, khususnya di Kota Pangkalpinang, terkait edaran harga beras.

Untuk di pulau Bangka sendiri, harga beras premium paling tinggi di jual kepada masyarakat dengan harga Rp. 14.600/ Kg dan untuk harga beras medium, di jual dengan harga tertinggi oleh pelaku usaha atau pedagang beras Rp. 13.800/ Kg.

Baca Juga  Produksi Minyak Goreng PT SWP Belitung Diminta Prioritaskan Kebutuhan Lokal

Menurutnya, ketentuan harga beras telah diatur oleh Pemerintah Provinsi Babel, dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Babel Nomor : 510/244/DISPERINDAG/2023, mengenai harga jual paling tinggi beras premium dan medium di Pulau Bangka, yang berlaku mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023.

“Spanduk itu kita pasang di dua titik, yaitu pasar pagi dan pasar pembangunan. Intinya menginformasikan kepada seluruh masyarakat dan seluruh pedagang bahwa kita mengeluarkan surat edaran untuk mengatur harga komoditi beras, yang terus naik,” katanya, Rabu (18/10) usai memasang baleho.

Baca Juga  Grand Opening PT Laut Mas Diharapkan Bawa Angin Segar Bagi Perekonomian di Babel

Dia berharap, seluruh pelaku usaha yang ada di pulau Bangka mematuhi surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang sudah ditetapkan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *