AYOBANNGKA.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Revisi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Melalui Sistem Informasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (SI – RPHJP) di Hotel Swissbell Pangkalpinang, Selasa (17/10/2023).
Kegiatan dibuka Kapala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Heru Prayoga mewakili Kapala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto.
Heru mengatakan, kegiatan ini dipandang perlu untuk dilaksanakan sebagai arahan atau pencerahan terhadap yang menjadi kewenangan dari KPHP ataupun KPHL yang ada di seluruh Indonesia amanatnya melalui Undang undang Cipta Kerja, PP Nomor 23 taun 2021 serta Permen LHK 8 tahun 2021 dalam rangka penyusunan rencana pengelolaan hutan jangka panjang serta pengelolaan hutan jangka pendek dimana kewenangan dalam penyusunan ini berada di wilayah KPH.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, setelah Permen 98 yang selanjutnya melalui kewenangannya berubah menjadi Permen 8 tahun 2021 terdapat beberapa nomenklatur yang sebelumnya melalui RPHJP itu ada yang berubah baik dari sistematika penulisan penyusunannya serta blok blok pemanfaatan yang berada di dalamnya sehingga dipandang perlu bimbingan teknis bagi yang berada di KPH.







