AYOBANGKA.COM – DPRD menyetujui 2 (dua) dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun 2 (dua) ranperda yang disetujui oleh DPRD, yakni Ranperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
Hal tersebut terungkap, saat dilaksanakannya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Babel, pada Senin (25/9/2023).
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengaku bersyukur atas disetujuinya dua ranperda tersebut.
Kemudian, kata Pj Gubernur Suganda, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pembahasan kedua Raperda tersebut, berlangsung cukup kondusif, melalui komunikasi yang efektif antara pihak legislatif, eksekutif dan beberapa mitra, yang memang sengaja dilibatkan dalam proses pembahasannya.