AYOBANGKA.COM – Wakil Ketua DPRD Beliadi bersama Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Efredi Effendy datangi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, Jumat (18/08/23).
Beliadi mengatakan Penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) tidak terlepas dari peran Tiga Lembaga penting yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
“DKPP sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu tentu punya tugas berat menindaklanjuti setiap pengaduan terkait pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu oleh KPU dan Banwaslu,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Menurutnya ada rumor Anggota KPU dan Banwaslu sudah terafiliasi dalam partai politik tertentu sehingga terkesan bahwa netralitas penyelenggara Pemilu yang dipertanyakan. Hal ini tentu akan berdampak pada penurunan indeks demokrasi dan animo masyarakat dalam pesta demokrasi tersebut. Terutama bagi anak-anak muda yang saat ini banyak tertarik dengan dinamika politik khususnya di Babel.
“Melalui ini kita ingin memberi bukti kepada anak muda bahwa rumor yang beredar itu tidak benar, mereka bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah didampingi Sekretaris DKPP, David Yama dan jajarannya menyampaikan bahwa berdasarkan data pengaduan dari masyarakat Babel bahwa ada satu aduan dan sudah diputuskan yaitu sanksi pada Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan terkait seleksi badan Ad Hoc, diharapkan aduan tersebut menjadi yang pertama dan terakhir.