AYOBANGKA.COM, Jakarta – Perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi sektor swasta.
Seiring berkembangnya kebijakan karbon nasional, pelaku usaha dituntut memahami mekanisme pencatatan, pelaporan, dan pengakuan aksi mitigasi melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Hal tersebut disampaikan Umi Karomah Yaumidin, Kepala Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkular (PR EPS) BRIN, dalam webinar bertema “Unlock the Carbon Market: Langkah Taktis Optimalisasi SRN PPI bagi Sektor Swasta” yang diselenggarakan pada Jumat (8/5) di Jakarta.
Menurut Umi, peluang pengembangan pasar karbon semakin terbuka melalui penguatan SRN PPI, integrasi dengan mekanisme pasar karbon, serta meningkatnya perhatian dunia usaha terhadap aspek ESG (Environmental, Social, and Governance). Dalam konteks tersebut, peran sektor swasta dan para praktisi menjadi sangat krusial.
“Kita telah menyaksikan berbagai kemajuan dalam pengembangan ekosistem perdagangan karbon nasional. Namun, kinerja perdagangan karbon Indonesia masih belum mencapai potensi optimalnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa nilai transaksi perdagangan karbon masih relatif terbatas, dengan partisipasi pelaku usaha yang belum luas serta harga karbon yang masih berada di bawah rata-rata pasar global.
Penguatan Pasar Karbon Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Fajar Firstya Adam dari PT Sucofindo menekankan bahwa penguatan pasar karbon Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan sistem registri, tetapi juga oleh peran penting lembaga validasi dan verifikasi (LVV) dalam memastikan integritas klaim penurunan emisi.
Fajar menjelaskan bahwa PT Sucofindo sebagai lembaga validasi dan verifikasi telah berpengalaman mendukung skema penurunan emisi, termasuk implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon di Indonesia. Menurutnya, keberadaan LVV menjadi elemen penting untuk memastikan setiap klaim pengurangan emisi berbasis data yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengurangan emisi yang diklaim harus nyata, berbasis bukti, dan memiliki nilai integritas yang tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa validasi berfokus pada penilaian rencana aksi mitigasi di tahap awal, sedangkan verifikasi menilai capaian aktual pengurangan emisi berdasarkan data historis. Menurutnya, aspek teknis seperti metode perhitungan, kelayakan proyek, hingga additionality menjadi faktor penting dalam penilaian.







