AYOBANGKA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Herry Erfian kembali mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pemilu 2024.
Sebagai petahana, Erfian mengaku masih ingin memperkuat DPD RI lantaran ingin tetap memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi UU Daerah Kepulauan.
Meskipun, kata Erfian kepada AYOBANGKA.COM, Minggu pagi (3/9/2023), hal itu bukanlah pekerjaan mudah.
Sekedar diketahui Rancangan Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun hingga 2023 ini belum ada perkembangan.
Dia berpendapat masyarakat perlu sepakat bahwa tujuan utama lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan merata.
Mantan Wakil Bupati Bangka Tengah ini menilai, undang-undang ini harus bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam pulau-pulau tersebut digunakan dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan.
“Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan,” jelas Erfian.
Ditambahkan dia, UU Daerah Kepulauan ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan.