Hadiri Rapat Paripurna, Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Dua Raperda

AYOBANGKA.COM, PANGKALPINANG. Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 yang dilaksanakan di DPRD kota setempat, Senin (15/9/2025).

Dalam rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan penjelasan resmi mengenai dua Raperda, masing-masing : Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029.

Baca Juga  Angka Stunting di Pangkalpinang Turun, Lokus di 3 Kecamatan ini

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah.

“Pemerintah Kota perlu mengadopsi pendekatan inovatif guna menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, landasan hukum penyusunan Raperda tersebut merujuk pada Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga  Terkait Pencemaran Limbah, DPRD Babel minta PT SBB Laksanakan Rekomendasi Hasil Rapat

Ketentuan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun bentuk inovasi daerah yang diatur mencakup: inovasi tata kelola pemerintahan,
inovasi pelayanan publik, dan inovasi penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya sesuai kewenangan daerah.

“Melalui regulasi ini, setiap instansi pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pembaharuan dalam pelaksanaan tugasnya untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *