Hellyana: Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Pastikan Hak Anak Terpenuhi

AYOBANGKA.COM – Wakil Ketua DPRD Babel, Hellyana berharap anak -anak harus mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang baik.

Penyelenggaraan perlindungan anak di daerah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya Anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

“Selain mendapatkan perhatian dan perlindungan dari orang tua, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan terhadap anak,” kata, Hellya saat Penyebarluasan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Air Sagak Tanjungpandan, Belitung, Minggu (08/10/2023).

Baca Juga  Banmus DPRD Babel Lakukan Studi Komparasi ke Bappeda DKI

Dikatakannya, anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi maupun diskriminasi .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *