Ini 10 Pelaku Perampokan Timah 16,14 Ton Milik Smelter PT PMP

AYOBANGKA.COM, BANGKA– 10 orang kawanan perampok di PT Panca Mega Persada (PMP) di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka berasal dari berbagai daerah. Mereka diamankan oleh Tim gabungan dari Jatanras Polda Kepualauan Bangka Belitung, Sat Reskrim Polres Bangka dan Sat Intel Polres Bangka di sejumlah wilayah di Pulau Bangka. Sebanyak 538 barang balok timah ukuran 30 kg seberat total 16,140 ton senilai Rp 7 miliar diamankan bersama uang tunai Rp 768 juta dan 4 kendaraan diamankan.

“10 orang yang diamankan berasal dari berbagai daerah kita masih melakukan pendalaman termasuk dugaan keterlibatan orang dalam smelter,” kata AKBP Deddy Dwitiya Putra

Baca Juga  Dinas Pertanian Babel Evaluasi Kegiatan Stabilisasi Pasokan & Harga Pangan

Pelaku Yang berhasil diamankan antara lain Ahmad Nawawi (49) asal Sukabumi, Alka WAHYU (40) asal Kabuapten Lahan Provinsi Sumatera Selatan, Reza Ilyas (42) asal Pulau Bay Provinsi Bengkulu, Feri Satria (28( asal Sukanegara Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Bobi Saputra (26) asal Pulau Bay Provinsi Bengkulu, Diki Tripatra (19) asal Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Subandi (46) asal Sungailiat Kabupaten Bangka, Wahyudin (30) asal Pangkalpinang, Robi Sugara (31) asal Kota Pangkalpinang dan Muhammad ABI (23) asal Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Waspada Super Flu, PT TIMAH Bersama PT DAK Bekali Karyawan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan

Seperti diketahui Kawanan perampok melakukan penyekapan terhadap 5 satpam di PT Panca Mega Persada (PMP) dikawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangkam. Sebanyak 538 batang balok timah dengan berat perbuatan 3O kg atau total 16,140 ton diisikat pelaku.

Tim gabungan dari Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Sat Reskrim Polres Bangka dan Sat intel Polres Bangka berhasil mengungkap kurang dari 24 Jam.

“Ada 10 orang kita amankan pelaku penyekapan dan pencurian balok timah di PT PMP bersma barang bukti 538 batang balok timah, uang tunai Rp 768 juta serta 4 kendaraan,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra saat jumpa pers Senin (18//5/2026).

Baca Juga  Kerja Sama Lahan 1.500 Hektare PT NKI-Pemprov Babel Diduga Menyalahi Permendagri Nomor 22 Tahun 2009

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan pihak manajemen PT Panca Marga Persada (PMP) pada Minggu (17/5/2026). Pasalnya pihak keamanan smelter yang bertugas tidak melaporkan situasi yang harusnya dilaporkan setiap pagi.

Phak perusahaan kemudian mengutus pegawainya untuk melakukan pengecekan. Namun saat tiba di smelter mendapati 5 orang satpam yang bertugas dalam kondisi tangan dan kaki di Ikat serta mulut dilakban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *