AYOBANGKA.COM – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harpin memberikan penjelasan terkait penetapan Staf Khusus (Stafsus) Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan tersebut disampaikan Harpin, terkait adanya pemberitaan tentang Staf Khusus Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang beredar luas di media.
Melalui keterangan resmi yang diterima AYOBANGKA.COM, Sabtu (12/8/2023), Harpin mengatakan penjelasan ini perlu disampaikan secara luas untuk menghindari miskomunikasi dan kesalahpahaman serta menghindari polemik di kalangan masyarakat.
Karo Hukum Setda Provinsi Babel, Harpin menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023, melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Pemprov Babel, Naziarto.
“Pada proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat beliau (Sekda Naziarto). Untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau,” jelas Harpin.
Harpin mengatan terkait penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis, namun Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.