Jambore Nasional Relawan Lingkungan Tahun 2023 akan Dilaksanakan di Belitung 9-11 November

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan udara yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, dengan batas di darat merupakan batas topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih mempengaruhi aktivitas daratan.

Data Klasifikasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 (sumber data BPDASHL-Baturusa Cerucuk) ada dua yaitu :

• DAS yang dipertahankan sebanyak 667 DAS atau seluas ± 765.733,54 Hektar;

• DAS yang seluas 196 DAS atau seluas ± 903.685,95 hektar.

DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas udara, sosial ekonomi, investasi bangunan udara dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Program Rehabilitasi Terumbu Karang Membuka Peluang Ekonomi Pesisir

DAS yang memberi daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas udara, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan data di atas, luas DAS yang mengalami kerusakan mencapai 903.685,95 hektar dari luas total wilayah 1.669.419,49 Hektar atau atau 54,13% dari area tangkapan air. Beberapa contoh DAS yang sudah rusak seperti; DAS Perimping, DAS Belinyu, DAS Air Anyut Sungailiat, DAS Baturusa, DAS Sungai Selan dan lain-lain. Aktivitas penambangan ilegal yang tidak mengunduh di sungai-sungai dan sekitarnya memberikan kontribusi terbesar atas kerusakan DAS tersebut.

Sudah banyak dampak negatif yang kita rasakan akibat kerusakan DAS, seperti : kekurangan sumber tangkapan air, kesulitan mendapatkan air bersih untuk minum dan MCK, terganggunya habitat dan ekosistem ekosistem hayati, meningkatnya konflik manusia dengan buaya, potensi flora dan fauna endemik di sekitar DAS yang mulai langka, pendangkalan, bahkan sampai terjadi bencana banjir. Apabila sudah terjadi bencana, tentu masyarakat sekitar yang secara langsung mengalaminya.

Baca Juga  Perkuat Ekosistem Pesisir, ICDX Peringati Ulang Tahun ke-15 dengan Tanam 15.000 Pohon Mangrove di Bangka Tengah

Sebaliknya, jumlah luas DAS yang dipertahankan lebih kecil dari luas DAS yang ditempati, dan akan semakin berkurang jika tidak dijaga serta dikelola secara bijaksana.

Pengelolaan DAS Terpadu adalah suatu proses penataan yang mengintegrasikan kegiatan berbagai sektor terkait dalam jajaran pemerintahan bersama swasta maupun masyarakat dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian kawasan DAS mulai dari hulu sampai hilir bagi kepentingan pembangunan demi peningkatan kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestarian ekosistem kawasan tersebut.

Pelaksanaan pengelolaan DAS Terpadu dengan Pentahelix yaitu konsep multipihak dimana unsur pemerintah, akademisi, badan dan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media massa berkolaborasi serta berkomitmen untuk mencapai tujuan yang sama.

Baca Juga  BRI Insurance Lakukan Penanaman Bibit Pohon di Sekitar GOR Sahabudin Bangka Belitung

Untuk mendukung Pengelolaan DAS berkelanjutan, pemerintah membentuk Forum Kordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Forum DAS) lingkup provinsi maupun kabupaten sebagai mitra pemerintah yang merupakan wadah koordinasi, konsultasi dan komunikasi para pihak berbasis komitmen bersama yang kuat untuk mendukung pengelolaan ekosistem DAS secara profesional, transparan, partisipatif, akuntabel dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan kebijakan tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10, tanggal 09 September 2016.

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sedangkan Forum DAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2011 – 2016 pertama kali ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/515/Dishut/2011.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *