AYOBANGKA.COM – Koalisi lima organisasi profesi kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak pemerintah dan DPR RI mencabut RUU Omnibus Law Kesehatan dari Prolegnas tahun 2023.
Selain itu pemerintah dan DPR RI dinilai terkesan terburu-buru ingin agar RUU Kesehatan ini dibahas di parlemen. Padahal dalam proses pembuatan naskah akademiknya sejumlah organisasi profesi kesehatan tidak pernah dilibatkan.
Ketua IDI Babel Dokter Adi Sucipto yang memimpin konfrensi pers penolakan RUU Kesehatan di RSBT, Kamis petang (17/11/2022), menilai tidak ada urgensinya RUU tersebut dibahas. Sebab UU Praktek Kedokteran No 29 tahun 2004 dan UU serta peraturan terkait kesehatan lainnya masih layak dan bagus. Namun justru dalam draf RUU Omnibus Law Kesehatan dihilangkan.
Adi mempertanyakan apa motifnya. Padahal UU yang ada masih sangat bagus, memberikan perlindungan dan jelas keberpihakannya bagi masyarakat dan tenaga kesehatan. Jika UU Praktek Kedokteran dan peraturan lainnya ada pasal tertentu yang dinilai sudah tidak layak, cukup direvisi.
Kemudian, kata dr Adi, dalam praktek kedokteran, IDI bertugas untuk memberikan rekomendasi, namun pada RUU Omnibuslaw Kesehatan, justru dicabut.
“Nanti bagaimana pemerintah bisa mengawasi 200.000 lebih tenaga kedokteran, belum lagi tenaga kesehatan lainnya. Apakah Kementerian kesehatan yang akan memgawasi? Apa mereka mampu mengawasi dokter sampai ke pelosok? Seperti di Lepar Pongok? Kan IDI yang mengawasi karena organisasi profesi lebih paham,” tegas Adi.
Menurut Adi, organisasi profesi kesehatan bertugas membantu pemerintah, kalau di daerah Dinas Kesehatan, terkait pemeriksaan latar belakang anggota, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.
“Sama halnya organisasi profesi lainnya, seperti PWI misalnya. Kan yang paham dunia wartawan organisasi profesi,” kata Adi.
Permasalahan lain yang bisa merugikan masyarakat, kata Adi, terkait keberadaan dokter asing. Jika di UU Praktek Kedokteran tahun 2004 memiliki syarat-syarat yang ketat. Namun justru sebaliknya dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.
Kemudian terkait izin praktek dokter. Saat ini harus dengan rekomendasi IDI dan hanya berlaku 5 tahun, lalu dievaluasi.
Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, izin praktek kedokteran melalui Surat Tanda Registrasi (STR) dan berlaku seumur hidup.







