Keberlanjutan Timah untuk Teknologi Masa Depan

AYOBANGKA.COM — Indonesia berperan penting dalam penyediaan bahan baku timah dunia. Timah merupakan salah satu logam yang dibutuhkan dunia untuk berbagai industri, salah satunya adalah industri teknologi tinggi.

Timah juga digunakan sebagai bahan pengemas makanan, campuran tambalan amalgam gigi sebagai pengganti merkuri (Hg), tutup botol, sebagai pelapis tahan api pada kabel listrik dan peralatan rumah tangga, timah solder, bola lampu, campuran tongkat golf dan amunisi.

Timah yang mengandung logam tanah jarang yang merupakan mineral magnetis dan konduktif banyak digunakan pada perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, speaker, dll.

Baca Juga  Motivasi Karyawan, Divisi Processing dan Refinery PT Timah Gelar Membangun Budaya Perusahaan

Logam tanah jarang juga digunakan di sektor lain, mulai dari kesehatan, otomotif, penerbangan, hingga industri pertahanan. Permintaan logam tanah jarang (rare earth) akan meningkat seiring dengan masifnya tren kendaraan berbasis listrik.

Melihat kegunaan timah, disadari atau tidak, timah sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Untuk itu, pemerintah Indonesia bahkan memiliki perusahaan negara yang mengelola sumber daya alam timah, yaitu PT Timah Tbk.

PT Timah Tbk melaksanakan penambangan timah lepas pantai dan darat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Riau.

Baca Juga  Gandeng Koperasi Pelita Anugerah Harapan, PT Timah Tanam 2.500 Mangrove di Pantai Perepat Mati Pangkalpinang

Sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan, timah juga semakin terbatas jumlahnya. Apalagi, penambangan timah diketahui tidak hanya dilakukan oleh PT Timah Tbk tetapi juga oleh masyarakat dan perusahaan.

Untuk menjaga kelestarian cadangan timah maka pengelolaan timah harus dilakukan secara bijaksana, proses penambangan timah harus dilakukan dengan menerapkan aturan penambangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menyadari bahwa penambangan timah harus dikelola dengan baik, untuk itu pemerintah menjadikan timah sebagai mineral kritis. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Termasuk dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *