Kejari Basel Blender 47,6 Gram Sabu

AYOBANGKA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berstatus hukum tetap, Selasa (29/8/22).

Sebanyak 47,6 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara barang bukti lain berupa ponsel dan senjata tajam dirusak dengan memakai mesin pemotong.

“Untuk sabu-sabu didapat dari penanganan 12 perkara. Pemusnahan BB ini telah memperoleh putusan hakim berkekuatan hukum,” ungkap Kajari Bangka Selatan, Riama Sihite di sela-sela pemusnahan barang bukti atau BB.

Baca Juga  Prihatin Kondisi Lingkungan Babel, Ratusan Massa dari Berbagai Elemen Masyarakat Gelar Aksi Damai

Sementara itu, status inkrah atau perkara umum yang mempunyai hukum tetap atas 14 perkara telah ditetapkan dari periode bulan Januari sampai Agustus 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *