AYOBANGKA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berstatus hukum tetap, Selasa (29/8/22).
Sebanyak 47,6 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara barang bukti lain berupa ponsel dan senjata tajam dirusak dengan memakai mesin pemotong.
“Untuk sabu-sabu didapat dari penanganan 12 perkara. Pemusnahan BB ini telah memperoleh putusan hakim berkekuatan hukum,” ungkap Kajari Bangka Selatan, Riama Sihite di sela-sela pemusnahan barang bukti atau BB.
Sementara itu, status inkrah atau perkara umum yang mempunyai hukum tetap atas 14 perkara telah ditetapkan dari periode bulan Januari sampai Agustus 2023.