AYOBANGKA.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatur kendaraan yang boleh dan tidak memggunakaan BBM bersubsidi.
Dalam Surat Edaran Pj Gubernur Babel, tanggal 23 Oktober 2023, Nomor 541/259, yang diterima redaksi Ayobangka.com, Minggu pagi, diatur sejumlah hal terkait BBM bersubsidi.
Dalam SE yang diteken Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, disebutkan pengendalian distribusi Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.

Karenanya, diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.
Simak kendaraan apa saja yang dilarang dan boleh gunakan BBM subsidi sebagai berikut:
1. Kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI/POLRI, DILARANG menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah;
2. Semua Kendaraan milik perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kegiatan
pengangkutan mineral dan/atau batubara, DILARANG menggunakan Jenis BBM
Tertentu (Solar Subsidi);
3. Kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan
perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan
dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam), DILARANG menggunakan Jenis BBM
Tertentu (Solar Subsidi);
4. Konsumen Pengguna untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha
Pertanian, Transportasi air dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat
Rekomendasi dari instansi yang berwenang, DILARANG menggunakan Jenis BBM
Tertentu (Solar Subsidi);
5. Kendaraan yang dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) adalah
kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dengan mendapat verifikasi
oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di
Kabupaten/Kota;







