KKP Amankan 7 Kapal Ikan, Kantongi Izin Gubernur Tapi Langgar Jalur Penangkapan Ikan

AYOBANGKA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memperketat pengawasan kepatuhan zona penangkapan ikan di Indonesia. Apalagi menjelang diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Upaya tersebut telah membuahkan hasil. Setidaknya baru-baru ini KKP sudah menghentikan tujuh kapal perikanan yang kedapatan melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Mulai dari kapal perikanan yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan (SIPI) hingga kapal yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan yang sudah ditentukan.

Baca Juga  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, tujuh kapal dihentikan beraktivitas saat patroli pengawasan serentak oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin Gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut,” ujar Adin dalam siaran persnya, yang diterima Mongabay Indonesia, Jumat, 13 Oktober 2023.

Tujuh kapal tersebut diamankan pada saat patroli pengawasan serentak oleh KP. ORCA 03 di Selat Karimata, KP.HIU 07 di Perairan Laut Sulawesi dan KP.HIU 03 di Laut Natuna Utara. Ketujuh kapal tersebut antara lain KM. BS IV (30 GT), KM. SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM. MZ 3 (26 GT), KM. F 738 (30 GT), KM. BL 85 (29 GT), KM. AJ (29 GT).

Baca Juga  Zulmansyah-Sasongko Umumkan Struktur PWI Pusat Hasil KLB

Adin mengatakan, setidaknya KKP berhasil mengamankan barang bukti 1,9 ton cumi, 3 ton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur yang diamankan pada saat penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *