AYOBANGKA.COM, PANGKALPINANG – KOmisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi bersama direktur rumah sakit se-Babel membahas pelayanan kesehatan dan SOP Pelayanan rawat inap, Senin (15/9/2025) bertempat di ruang rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Babel.
Pimpinan rapat koordinasi, Beliadi, menjelaskan bahwa rakor tersebut digelar sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit, mulai dari keterbatasan fasilitas, kekurangan tenaga medis, hingga ketidakjelasan prosedur pelayanan pasien.
“Kemarin ada kasus pasien yang dirujuk dari Belitung ke Pangkalpinang, tetapi setibanya di sini tidak ada kamar kosong. Akhirnya keluarga pasien harus menunggu berbulan-bulan. Karena itu, hari ini kami kumpulkan seluruh rumah sakit untuk meminta mereka menyerahkan SOP-nya masing-masing,” kata Beliadi.
Menurut dia, dengan adanya SOP yang jelas dari masing-masing rumah sakit, DPRD dapat mengevaluasi apakah pelayanan yang diberikan telah berpihak pada masyarakat sekaligus adil bagi rumah sakit sebagai penyelenggara layanan kesehatan.
Selain membahas SOP, DPRD Babel juga menyoroti peran BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dalam RDP tersebut, BPJS diminta menjelaskan mekanisme pelayanan bagi pasien yang status kepesertaannya aktif maupun yang menunggak iuran.
“BPJS menjelaskan kalau kepesertaan lunas, pelayanan berjalan normal. Tapi kami juga mempertanyakan bagaimana pelayanan bagi pasien yang belum melunasi iuran. Ini perlu ada kejelasan agar tidak terjadi diskriminasi,” ujar Beliadi.







