Korupsi Dana MBG Triliunan Rupiah, Kejagung: Seharusnya Dikelola Yayasan Sekolah

AYOBANGKA.COM, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. tahun 2026.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu malam (3/6/2026) mengatakan adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni DH selaku eks Kepala BGN, SS selaku Eks Wakil Kepala Badan BGN Gizi Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Baca Juga  JMSI Babel Gelar Buka Bersama Pj Bupati Bangka

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tulis Jeffry.

Jeffry menjelaskan kasus posisi dalam perkara ini yaitu bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Dies Natalis UBB ke-20

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” jelasnya.

Namun kenyataannya, lanjut Jeffry, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH, SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Baca Juga  Pakai 7 Invoice Diduga Palsu, Pengusaha Farid Osama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

“Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP,” tegasnya.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *