AYOBANGKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis bagi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para pejabat pemerintah di Pemprov Babel.
Bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar di aula DPRD Babel, Selasa (17/10/2023), juga diikuti oleh para istri anggota legislatif.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johnson Ridwan Ginting, mengatakan, Bimtek ini sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Materi yang disampaikan terkait pemahaman bahaya korupsi, kemudian apa itu gratifikasi supaya bisa menyikapi apakah itu gratifikasi atau bukan, boleh diterima atau tidak,” kata Johnson dalam jumpa pers di lobi DPRD Babel.
Ditambahkan Johnson, selain Anggota DPRD Babel, para istri juga hadir dan mendapatkan Bimtek yang sama.