AYOBANGKA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Husin mengungkapkan pada Pilkada serentak kemarin, terdapat tiga daerah yang hanya memiliki satu Pasangan Calon (Paslon) tunggal. Namun, dari tiga daerah tersebut, dua daerah yaitu Pangkalpinang dan Bangka harus melaksanakan Pilkada ulang karena kotak kosong memenangkan suara terbanyak.
Hal ini disampaikan oleh Husin dalam Konferensi Pers Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Persiapan Pemilihan Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Jumat (14/2/2025)
Menurut Ketua KPU Babel, pelaksanaan Pilkada ulang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 tentang tahapan dan jadwal Pilkada ulang, yang menyatakan bahwa hari pemungutan dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
“KPU Provinsi dalam hal ini tidak berperan langsung dalam pelaksanaan Pilkada ulang karena sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, tanggung jawab utama berada di KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi hanya mengendalikan dan memastikan tahapan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.