MA Batalkan Hukuman Sambo, Jokowi Buka Suara

AYOBANGKA.COM – Presiden RI Joko Widodo berkomentar tentang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terpidana pembunuhan Ferdy Sambo.

Melansir cnnindonesia.com, dia mengatakan putusan tersebut perlu dihormati. Oleh karenanya, Jokowi mengajak semua pihak menghormati putusan MA itu.

“Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati,” ungkap Jokowi setelah menjajal LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Ferdy Sambo diseret ke ranah hukum karena terlibat pembunuhan Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo selaku Kadiv Propam Polri kala itu di Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Baca Juga  Semarak Hari Jadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke-24, Badan Penghubung Babel di Jakarta Gelar Aneka Kegiatan

Brigadir Yosua sendiri adalah salah satu ajudan Sambo terkait jabatannya tersebut.

Pos terkait