AYOBANGKA.COM, Mentok – Sebanyak 167 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT. Republik Indonesia ke-80, berlangsung, Minggu (17/8/2025).
Dari 167 orang yang mendapat remisi, 7 orang warga binaan mendapatkan Kategori Remisi Umum (RU II) atau dinyatakan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Mentok, Achmad Adrian mengatakan,sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 bulan sebanyak 59 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 39 orang, remisi 3 bulan 36 orang, remisi 4 bulan sebanyak 25 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 1 orang.
“Bagi seluruh warga binaan yang mendapat remisi hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun serta bersungguh-sungguh,” ujarnya.
Achmad Adrian menambahkan, tidak semua narapidana mendapatkan remisi. Narapidana yang mendapatkan remisi ini tentunya mereka yang berkelakuan baik. Kemudian mereka sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.







