Oleh: Fakhruddin Halim
TELUK Kelabat masuk ke dalam dua kabupaten. Sebelah timur Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan sisi barat Kabupaten Bangka Barat.
Ada wilayah menjorok itu mirip dengan danau dengan alur air masuk seperti anak sungai dari teluk yang berhadapan langsung dengan laut luar. Jika dilihat dari citra satelit maka bagian yang terkurung itu menyerupai guci besar dan inilah yang dinamakan dengan Teluk Kelabat Dalam.
Sedikitnya 12 desa berhubungan langsung dengan Teluk Kelabat. Teluk ini menjadi sumber penghidupan dan “rumah” tujuh Suku Melayu. Yakni Suku Maras, Suku Lom, Suku Sekak, Suku Jerieng, Suku Ketapik, Suku Kedalek, dan Suku Empeng.
Di teluk inilah menjadi wilayah tangkap nelayan kecil dengan alat sederhana seperti perahu kayu bermesin tempel, jaring, pancing dan bubu.
Namun sejak 2014, mereka berjuang melawan penambangan timah laut liar. Penambangan liar ini semakin marak seiring dengan beroperasinya Kapal Isap Produksi (KIP).
Penulis, pada, Rabu, 1 Juni 2022 menelusuri sejumlah lokasi di Teluk Kelabat. Dari Pulau Dante yang ada di teluk, tampak tambang ilegal jenis rajuk mengacak-acak teluk. Dari keterangan para nelayan ponton isap itu berjumlah sedikitnya 500 unit.
Meskipun berbagai aksi dilakukan, namun penambangan liar tersebut tetap berlangsung. Penambangan timah ini mengancam kelestarian Teluk Kelabat, yang dijaga tujuh Suku Melayu selama puluhan abad.
Jika Teluk Kelabat rusak, maka keberadaan tujuh Suku Melayu yang hidup harmonis dengan alam juga terancam.
Sejak 2014, puluhan ribu warga yang menetap pada belasan desa di tepian Teluk Kelabat, berjuang membebaskan teluk tersebut dari aktivitas penambangan timah laut.
Puluhan ribu warga tersebut merupakan keturunan tujuh suku melayu di Pulau Bangka, yakni Suku Maras, Suku Lom, Suku Sekak, Suku Jerieng, Suku Ketapik, Suku Kedalek, dan Suku Empeng.
Pada 1 Mei 2021 lalu, berlangsung aksi berujung bentrokan antara masyarakat dengan penambang timah di Teluk Kelabat. Satu rumah di Desa Pangkalan Niur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, dibakar warga.
Rumah tersebut merupakan “mess” para penambang timah liar. Bentrokan tersebut juga menyebabkan sejumlah warga dan penambang mengalami luka-luka.
Aksi penolakan tersebut dikarenakan masih adanya kegiatan penambangan timah liar di perairan Teluk Kelabat. Padahal, berdasarkan Perda No. 3 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, dinyatakan bahwa Teluk Kelabat tidak masuk dalam zona pertambangan.
Pascabentrokan tersebut, Kepolisian Kabupaten Bangka, menyatakan penambangan timah di Teluk Kelabat adalah ilegal. Kepolisian dan TNI AL berulangkali melakukan penertiban penambangan timah liar di perairan Teluk Kelabat.
Namun, tak lama berselang, para penambang itu kembali lagi. Nelayan juga merasa heran mengapa para penambang tersebut seberani itu?
Abdul Fatah, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ketika itu, saat bertemu dengan Aliansi Solidaritas Selamatkan Teluk Kelabat, 25 Mei 2021 lalu, menyatakan penambangan timah di perairan Teluk Kelabat itu ilegal.
“Petanya sudah jelas, aktivitas penambangan bukan di sana zonasinya. Berarti ini ilegal,” kata Abdul Fatah dikutip dari babelprov.go.id.
“Saat diprotes mereka berhenti, saat razia mereka berhenti, tapi kemudian kembali beraksi,” kata Maryono, Ketua Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD) seperti dikutip Mongabay.co.id, 19 Juni 2021.
Simbol Keharmonisan
Teluk Kelabat luasnya 32,9 ribu hektar. Teluk ini dua cekungan. Cekungan pertama Nutara), menghadap Laut Natuna. Sebutannya Teluk Kelabat Luar (16,6 ribu hektar).
Cekungan kedua (selatan) yang merupakan kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Maras. Dinamakan Teluk Kelabat Dalam (16,3 ribu hektar).
Posisi teluk ini di depan Gunung Maras. Sehingga ketika berada di perairan Teluk Kelabat seakan terus diawasi Gunung Maras, bukit tertinggi di Kepulauan Bangka Belitung. Tingginya 705 meter.
Ada 12 desa di pesisir Teluk Kelabat. Yakni Desa Pusuk, Tuik, Beruas, Rukam, Semulut, Kampit dan Baki yang masuk Kabupaten Bangka Barat. Sebagian lagi adalah Desa Berbura, Pangkalan Niur, Bukit Tulang, Riding Panjang dan Belinyu di Kabupaten Bangka.
“Semuanya merupakan permukiman dari tujuh suku melayu di Pulau Bangka, yakni Suku Maras, Suku Lom, Suku Sekak, Suku Jerieng, Suku Ketapik, Suku Kedalek, dan Suku Empeng,” kata Maryono.
Selama belasan abad, atau jauh sebelum mulai adanya aktivitas penambangan timah di Pulau Bangka, dari era Kesultanan Palembang dan pemerintah kolonial Belanda dan Inggris, berbagai suku ini memanfaatan perairan Teluk Kelabat sebagai sumber makanan dan ekonomi.
“Perairan Teluk Kelabat merupakan media komunikasi antar-Suku Melayu di sini. Di perairan ini kami tidak pernah konflik, kami saling menghormati. Bahkan, etnis Tionghoa juga dapat memanfaatkan Teluk Kelabat. Dapat dikatakan perairan ini simbol keharmonisan berbagai suku yang hidup di sepanjang tepian Teluk Kelabat. Ini laut adat kami,” jelas Maryono.








