Mengancam Kebebasan Berekspresi, Anies Minta Pasal Karet UU ITE Direvisi

AYOBANGKA.COM — Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus direvisi karena mengandung pasal karet yang membatasi warga untuk melontarkan kritik. Pasal Karet hanya akan membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapatnya. Sebab itu, ia menilai pasal karet itu harus ditiadakan agar terjadi kebebasan berekspresi.

“Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena sudah merepotkan,” kata Anies di acara Titip Harapan ‘Milenial Menyampaikan, Anies Baswedan Mengerjakan’ di Restoran Al Jazeerah Polonia, Cipinang Cempedak , Jakarta Timur, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Baca Juga  Sudah 2 Kali Disanksi Pertamina, SPBUN PPI Ketapang Terancam Stop Permanen

Menurutnya, pasal karet hanya akan membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapatnya. Sebab itu, dia menilai pasal karet itu harus ditiadakan agar terjadi kebebasan berekspresi.

“Dan banyak dari kita yang mengalami pelayanan-pelayanan publik yang salah, ketika melaporkan justru dilaporkan, ketika cerita ke publik, laporkan,” ujarnya.

“Bukan hanya kepada pemerintah, ada pelayanan misalnya, pelayanan bengkel, ternyata bengkelnya enggak melayani dengan benar, padahal kita ceritakan di sosmed bisa kena enggak itu? Bisa. Itu pasal karet, yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga dan akal sehat itu dijaga,” sambung Anies.

Baca Juga  Seminar Hukum UBB, AKBP Andi: Permudah Layanan ke Masyarakat, Polda Babel Optimalkan Gerai SPKT Keliling

Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu merasa pernah mendapatkan banyak kritik saat pengabdian sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *