AYOBANGKA.COM — Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus direvisi karena mengandung pasal karet yang membatasi warga untuk melontarkan kritik. Pasal Karet hanya akan membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapatnya. Sebab itu, ia menilai pasal karet itu harus ditiadakan agar terjadi kebebasan berekspresi.
Menurutnya, pasal karet hanya akan membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapatnya. Sebab itu, dia menilai pasal karet itu harus ditiadakan agar terjadi kebebasan berekspresi.
“Dan banyak dari kita yang mengalami pelayanan-pelayanan publik yang salah, ketika melaporkan justru dilaporkan, ketika cerita ke publik, laporkan,” ujarnya.
“Bukan hanya kepada pemerintah, ada pelayanan misalnya, pelayanan bengkel, ternyata bengkelnya enggak melayani dengan benar, padahal kita ceritakan di sosmed bisa kena enggak itu? Bisa. Itu pasal karet, yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga dan akal sehat itu dijaga,” sambung Anies.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu merasa pernah mendapatkan banyak kritik saat pengabdian sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.







