Nyaleg Lagi: Incumbent Bisa Sebar Luaskan Perda Gunakan Anggaran DPRD, Ini Syaratnya

AYOBANGKA.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta.

Kunjungannya bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait bagaimana mekanisme dan pengaturan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pimpinan dan anggota DPRD incumbent yang berinteraksi langsung dengan masyarakat yang akan dilaksanakan pada masa Kampanye calon legislatif Pemilu 2024.

Perlu diketahui bahwa pemilu legislatif (Pileg) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 bahwa pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih Anggota DPRD periode 2024 – 2029 yaitu tanggal 14 Februari 2024 dan masa kampanye Pileg yaitu tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Baca Juga  Simak Empat Langkah Strategis Perkuat Eksistensi Adat dan Budaya Babel

“Mengingat masa tugas Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019 – 2024 berakhir pada 24 September 2024 dan masa kampanye akan berbenturan dengan beberapa tugas dan fungsi DPRD dalam pelayanan kepada masyarakat termasuk salah satunya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang merupakan salah satu kegiatan DPRD yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.” Kata Beliadi, saat rapat bersama Banwaslu RI, Jumat (25/08/2023).

Dikatakaannya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah oleh DPRD dalam pelaksanaanya terdapat kegiatan pertemuan atau audiensi yang mengumpulkan massa pada suatu tempat (gedung/tempat terbuka dengan tenda), pengadaan makan minum dan snack rapat, sound system dan perlengkapan seperti meja kursi serta ada penggantian uang transportasi bagi peserta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *