AYOBANGKA.COM – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Pemprov Babel dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) Tahap V Tahun 2023, di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa (22/8/23).
Suganda, perjanjian kerjasama ini berarti bagaimana nanti pusat dan daerah mengupayakan secara bersama pendapatan pajak, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah.
“Harapan saya, jika perjanjian ini sudah berbentuk MoU, nanti kita bisa mengupayakan bersama-sama dalam satu tim yang kompak, sehingga pemasukan pajak pusat maupun pajak daerah bisa lebih meningkat lagi,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel M. Haris, yang juga hadir dalam seremoni penandatanganan dokumen PKS.
Haris memaparkan ruang lingkup dari perjanjian kerjasama yang dilakukan di antaranya, peningkatan pendapatan melalui pajak pusat dan pajak daerah, yang sama-sama dilakukan di daerah.