AYOBANGKA.COM – Pansus DPRD Babel tentang HGU PT Foresta Leatari Dwi Karta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung menyerahkan data tertulis.
Hal ini disampaikan Anggota Pansus yang juga Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait di
Wisma Bougenville, Tanjung Pandan, Belitung, Jumat (06/10/2023).
Data-data dan informasi dari semua pihak pada hari ini akan menjadi acuan bagi Tim Pansus untuk membuat rekomendasi atas perizinan HGU termasuk bagi PT. Foresta Lestari Dwi Karya,” ujar politisi Gerindra itu.
Pansus, kata Beliadi sejak dibentuk sekitar tiga bulan lalu, bekerja secara maraton guna menuntaskan persoalan terkait keberadaan PT Foresta Lestari Dwi Karya.
Ditambahkan Beliadi, dia optimis pansus dapat menuntaskan persoalan ini. Hingga kini Pansus sudah beberapa kali memanggil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Babel guna dikroscek terkait perizinan dan kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap perizinan, disesuaikan dengan data faktual di masyarakat, termasuk saat ini terhadap PT. Foresta Lestari Dwi Karya yang beroperasi di Kecamatan Membalong, Belitung.