Pansus Sawit DPRD Babel Dalami Kewajiban Plasma 20 Persen dan Dua Hal Ini

AYOBANGKA.COM – Wakil Ketua Pansus DPRD Eka Budiartha mengungkapkan ada tiga hal penting yang menjadi fokus pihaknya. Selain itu soal pembebasan 11 warga yang ditahan polisi buntut kericuhan yang terjadi berujung pengrusakan sejumlah aset PT Foresta Dwi Lestari.

Ketiga hal penting itu yaitu soal plasma 20 persen yang menjadi kewajiban perusahaan sawit.

Kedua, terkait penanaman diluar HGU dan ketiga terkait perpanjangan izin HGU langsung selama 90 tahun (menurut UUPA perpanjangan HGU pertama untuk 25 tahun dan perpanjangan HGU kedua maksimal 35 tahun).

Baca Juga  Terungkap Sejak 2021 Persiapan Pemekaran Bangka Utara Mandek, Pj Bupati Bentuk Tim Percepatan

“Tim pansus DPRD akan fokus untuk mendapatkan data pada tiga hal tersebut, agar seluruh pihak yang dihadirkan pada saat ini dapat memberikan informasi dan keterangan dengan sejelas-jelasnya,” kata politisi PBB saat RDP di Wisma Bougenville, Tanjung Pandan, Belitung, Jumat (06/10/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *