AYOBANGKA.COM – Tiga pria dari Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan telah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Mereka tertangkap karena dituduh memiliki penangkaran ilegal yang menampung 58 ekor buaya muara. Penangkaran ini ditemukan di halaman sebelah rumah mereka setelah adanya kekhawatiran dari warga sekitar akan ancaman buaya yang bisa masuk ke pemukiman.
Setelah penyelidikan, ternyata penangkaran tersebut tidak memiliki izin resmi. Para tersangka memiliki jumlah buaya yang berbeda, yaito Sukarni dengan 11 ekor, Supratman dengan 34 ekor, dan Amrun dengan 13 ekor.