AYOBANGKA.COM – Sebagai negara hukum, salah satu prinsip atau asas penting ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
“Baik kaya ataupun miskin semua memiliki hak dan kewajiban yang sama ketika bermasalah terhadap hukum atau sedang menjalani proses hukum,” ucap anggota DPRD Provinsi Kep. Babel, Firmansyah Levi pada saat melakukan Penyebarluasan Perda No. 1 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Hotel Sun Jaya, Minggu (08/10/23).
Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu pejabat maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum, begitu juga sebaliknya.
“Jadi setiap warga khususnya warga miskin berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan dari praktisi hukum ketika menghadapi permasalahan hukum. Untuk itulah perda ini hadir,” ujar Levi.
Legislator partai Golkar ini menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kep. Babel sudah menganggarkan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel.
Untuk mekanisme permohonan bantuan hukum, masyarakat dapat mengirim surat permohonan kepada LBH yang telah ditunjuk oleh Pemprov Kep. Babel atau memberikannya langsung kepada Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel dengan membawa fotocopy KTP dan surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa ataupun Kelurahan.