Pemprov Babel Raih BKN Award 2023

AYOBANGKA.COM – Upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mewujudkan manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasar pada sistem meritokrasi dalam upaya reformasi birokrasi dan mewujudkan good governance mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.

Hal itu terbukti dengan diraihnya penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award 2023 untuk klasifikasi Pemerintah Provinsi Tipe Kecil.

Dalam penghargaan tersebut, Pemprov Kep. Babel melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) meraih 2 (dua) penghargaan, yakni peringkat ke-2 Kategori Implementasi Manajemen kinerja ASN dan peringkat ke-5 Kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian. Didampingi Kepala BKPSDMD Kep. Babel Susanti, Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Suganda Pandapotan Pasaribu menerima langsung piagam penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Kantor BKN Regional VII Palembang, Margi Prayitno di Ruang Kerja Gubernur Kep. Babel, Kamis (07/09/2023).

Baca Juga  Pj Wako Lusje Sampaikan Usulan Tiga Raperda ke DPRD Pangkalpinang

Seusai menerima penghargaan, Pj Gubernur Suganda menyampaikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan BKPSDMD Prov. Kep. Babel untuk mewujudkan managemen ASN yang yang baik melalui sistem meritokrasi. Ia juga senantiasa memberi dorongan kepada setiap perangkat daerah untuk terus mengupayakan yang terbaik dalam mewujudkan good governance pada tata kelola pemerintahan di Provinsi Kep. Babel.

“Apresiasi untuk BKPSDMD yang sudah bekerja dengan baik, ini bukti kalau kita mau berusaha, yang terbaik tentu akan kita dapatkan. Dan di tahun ini sudah banyak nilai-nilai A yang kita dapatkan, ini yang terus kita dorong kepada semua instansi untuk terus berprestasi,” ucap Pj Gubernur.

Baca Juga  Pj Wali Kota Rakor Bersama Lurah hingga OPD

Penghargaan atas penerapan manajemen kinerja ASN tersebut diharapkan oleh Pj Gubernur dapat dipertahankan dengan terus menerapkan merit sistem. Menurutnya, penerapan merit sistem akan memberikan dampak yang baik dalam tata kelola pemerintahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *