AYOBANGKA.COM – Tiga hal dibahas dalam rapat percepatan penyelesaian Peraturan Daerah Revisi dan integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Satu dari tiga pembahasan adalah mengenai kelanjutan usulan perubahan kawasan hutan.
“Hasil dari rapat tersebut menyepakati usulan penyelesaian kawasan hutan tetap dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRPRKP Babel, M. Yunus, Rabu kemarin yang dikutip dari laman resmi Dinas PUPRPRKP Babel.
Pembahasan berikutnya adalah penggambaran pola ruang pertambangan dan tumpang tindih HGU dengan IUP.
“Tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan tetap digambarkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jika terjadi ketidaksepakatan maka akan diselesaikan di Pra Lintas Sektor,” kata Yunus.
Terakhir, kata Yunus, adalah konfirmasi terhadap Saluran Udara Tegangan Tinggi SUTT Gardu Induk PLN Wilayah Bangka Belitung.