Perda No 6 Th 2019 Menjamin Keterbukaan Informasi Publik

AYOBANGKA.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safri, melaksanakan penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2019 di Jebus, Bangka Barat, Sabtu petang (28/10/2023).

Kegiatan itu dihadiri camat Jebus, kepala desa Jebus dan perangkat. Selain itu sejumlah tokoh masyarakat setempat hadir.

Safri menyebutkan masyarakat memiliki hak untuk memeroleh dan mengakses informasi publik.

Baca Juga  Ketua DPRD Babel Beserta Rombongan Sambangi Anjungan Babel di Jakarta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *