AYOBANGKA.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safri, melaksanakan penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2019 di Jebus, Bangka Barat, Sabtu petang (28/10/2023).
Kegiatan itu dihadiri camat Jebus, kepala desa Jebus dan perangkat. Selain itu sejumlah tokoh masyarakat setempat hadir.
Safri menyebutkan masyarakat memiliki hak untuk memeroleh dan mengakses informasi publik.