AYOBANGKA.COM – Pertamina akan menjatuhkan sanksi berupa skorsing hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi lembaga penyalur atau SPBU/SPBN di Babel yang terbukti curang.
Hal ini diungkapkan Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyikapi terkait dugaan kasus penyelewengan BBM subsidi oleh sejumlah SPBU dan SPBN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang hingga kini kasus ini masih ditangani Polda Babel.
Kepada Ayobangka.com, dalam keterangan resmi, Kamis petang (21/9/2023), Nikho mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM bersubsidi bagi konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditambahkan dia, penyalahgunaan BBM solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur (SPBU/SPBN) untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Nikho.
“Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur (SPBU/SPBN) yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU),” sambung dia.
Menurut Nikho, Pertamina sebagai operator yang melaksanakan fungsi pendistribusian BBM ke masyarakat tentunya bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar dapat tepat sasaran.
“Pertamina mendukung langkah penegakan hukum dengan mengungkap praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang,” kata Nikho.
3 Ton Solar Subsidi?
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh di lapangan, disebutkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, menggerebek diduga sebuah gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar milik seorang berinisial “H” di sekitar jalan dua jalur, dekat Bukit Dealova, Pangkalpinang, Selasa (19/9/2023).
Dalam penggerebekan itu, disebutkan polisi mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku dan menyita sekitar 3 ton solar yang diduga jenis bersubsidi.
Disebutkan pula, BBM yang diamankan diduga berasal dari salah satu SPBN di Pangkalpinang dan kuat dugaan akan digunakan untuk kebutuhan tambang timah.