AYOBANGKA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali secara resmi melakukan Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kep. Babel Rabu (15/11/2023).
“Hari ini juga, kita menyambut Penjabat Wali Kota Pangkalpinang yang baru, saudari Lusje Anneke Tabalujan, untuk meneruskan tongkat kepemimpinan di Kota Pangkalpinang. Saya juga atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kep. Babel mengucapkan selamat bertugas, semoga amanah yang telah dipercayakan kepada saudara dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dapat membawa masyarakat Kota Pangkalpinang menjadi masyarakat yang maju dan sejahtera,” katanya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-6105 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd, dengan masa jabatan 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pj. Gubernur Safrizal berharap agar Pj. Wali Kota Pangkalpinang Lusje dapat segera ngebut, segera lari untuk menyelenggarakan pemerintahan Kota Pangkalpinang, mengidentifikasi isu-isu atau masalah-masalah yang harus segera diselesaikan, dan melakukan pekerjaan dengan segera.
“Susun prioritas yang harus ditangani di antaranya penanganan inflasi, apalagi kotamadya, yang kita tahu kompleksitas kota itu lebih intensif dibandingkan dengan kompleksitas di rural area. Oleh karenanya segera lakukan penanganan inflasi bersama dengan pemprov, karena pemprov tidak bisa sendiri juga, angka inflasi itu agregat, karenanya nanti kita sama-sama dengan Kabupaten/Kota yang ada di Kep. Babel untuk penanganan inflasi, penanganan stunting, dan kemiskinan ekstrim serta penciptaan kondisi yang stabil menjelang Pemilu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) semua kabupaten/kota dilaporkan Sekda 100 persen di Kep. Babel, dan hal ini akan dilaporkan Pj. Gubernur Safrizal ke Menteri Dalam Negeri, kemudian mengecek penyaluran 40 persen tahun 2023 dan 2024 itu 60 persen apakah sudah terlaksana atau belum, dan pihaknya nanti akan melaporkan hal ini ke publik.