AYOBANGKA.COM – Plt Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melakukan koordinasi dan konsultasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, Rabu (20/09/2023).
Hellyana yang didampingi Sekretaris Dewan, Marwan, mengatakan, bahwa saat mengadakan Rapat pimpinan (Rapim) di DPRD Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu, juga dibahas terkait Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Maka hari ini kami datang ke sini (Depdagri), kami ingin mendapatkan gambaran yang jelas terutama Pak Sekwan kami ini biar lebih mudah menjelaskan ke kawan-kawan (anggota) DPRD yang lain bagaimana prosesnya” ujar Hellyana.
Sementara itu, Marwan, menyampaikan bahwa ingin mendapatkan informasi yang jelas terkait adanya Perpres 53, sehingga diharapkan kinerja dapat lebih efisien dan efektif.








